NADIKABAR.COM — Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengungkap perluasan manfaat dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dana tersebut kini bisa untuk membayar gaji guru non-ASN.
Hal itu disampaikan Mu'ti usai rapat khusus membahas pendidikan negeri gratis di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/9/2026). Mu'ti menyampaikan dana BOS dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan sekolah, mulai dari biaya operasional, pembayaran gaji guru non-ASN di sekolah negeri, perbaikan ringan, hingga mendukung kegiatan ekstrakurikuler.
"Dana BOS itu peruntukannya bisa untuk biaya operasional, untuk gaji guru non-ASN, dan untuk perbaikan ringan, serta untuk mendukung kegiatan ekstrakurikuler," ujar Mu'ti.