NADIKABAR.COM — Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima mengusulkan adanya batas atas presidential threshold dalam pencalonan presiden. Dia mengatakan batas atas tersebut bisa berada di angka 20% hingga 30%.

Usulan itu disampaikan Aria Bima saat ditanya mengenai usulan syarat calon presiden minimal didukung dua fraksi. Dia mengatakan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden, Komisi II DPR tengah memikirkan kemungkinan adanya batas atas.

"Kalau yang kita lihat ambang batas yang dihilangkan ini kan lebih disiasati atau disikapi di dalam constitutional engineering-nya adalah lebih memberikan ruang partai sebagai peserta pemilu itu dengan prasyarat yang lebih, lebih rigid, dalam artian bahwa pengusungan begini, cara pandangnya begini," kata Aria Bima di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

"Dulu 20 persen itu kan keinginan kita, bahwa calon presiden ini sudah mempunyai legitimasi, mempunyai legitimasi keterwakilan sebagai calon Presiden Republik Indonesia," sambungnya.

Menurutnya, dengan penghapusan presidential threshold, konstruksi parpol harus punya legitimasi. Artinya, kata dia, pada tingkat kelurahan, kecamatan hingga kabupaten memiliki akar yang kuat.

"Ini yang dimaksudkan lebih pada cara pandang kita calon Presiden Republik Indonesia itu mempunyai legitimasi walaupun mungkin diusung oleh nol partai politik,"ujarnya.