NADIKABAR.COM — Seorang asisten rumah tangga (ART) di Kota Medan, Sumatera Utara, bernama Siti Aisah divonis 6 tahun penjara. Menurut hakim, terdakwa terbukti membunuh dan membuang bayi hasil hubungan gelap menggunakan kotak kardus di belakang rumah majikannya.
Rumah majikan Siti tersebut, berada tepat di Kompleks Bilal Prima, Jalan Bilal, Kelurahan Pulo Brayan Darat I, Kecamatan Medan Timur, Sumatera Utara.
Sidang agenda putusan itu dipimpin majelis hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang. Sidang tersebut berlangsung di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (10/9/2026) sore.
"Mengadili, menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan seorang ibu melakukan tindakan menghilangkan nyawa bayi sendiri. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Siti Aisah selama 6 tahun penjara," ucap ketua hakim Yusafrihardi.
Menurut hakim, terdakwa Siti telah melanggar Pasal 270 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Putusan tersebut jauh berbeda dengan tuntutan jaksa, sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Medan menuntut Siti selama 10 tahun penjara. Terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta dengan subsider 100 hari kurungan penjara.