NADIKABAR.COM — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), mengimbau para pengguna jalan baik pengendara roda dua maupun roda empat untuk menyalakan tanda bahaya/lampu isyarat dan menjaga jarak aman saat paparan pekat kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kepala Dishub Kota Kendari Paminuddin saat ditemui di Kendari, Jumat, mengatakan imbauan tersebut dikeluarkan guna mengantisipasi risiko kecelakaan lalu lintas akibat penurunan radius pandang pengendara.
"Idealnya jarak pandang itu berkisar antara 50, 75, hingga 100 meter. Hari ini kami melihat jarak pandang mulai terganggu akibat kabut asap, baik dari lokal maupun kiriman wilayah sekitar. Oleh karena itu kami ingatkan warga untuk meningkatkan kehati-hatian," kata Paminuddin.
Berdasarkan pantauan di sejumlah ruas jalan utama Kota Kendari, lanjutnya, fenomena kabut asap ini tidak hanya terjadi pada malam atau subuh sebagaimana biasanya, tetapi juga mulai terlihat pada siang hari.