NADIKABAR.COM — PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mulai memperketat aturan di jalur penyeberangan Kayangan-Poto Tano, Nusa Tenggara Barat (NTB). Penumpang yang melebihi kapasitas kendaraan wajib membeli tiket tambahan serta tercatat dalam manifest sesuai KTP.

"Iya betul, akan mulai diterapkan," ucap Humas PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Kayangan, Audina Midiani, dikonfirmasi NadiKabar, Rabu (2/9/2026).

Audina mengungkapkan pengguna jasa penyeberangan Kayangan-Poto Tano dan sebaliknya wajib membeli satu tiket kendaraan sesuai kapasitas atau muatan kendaraan yang telah ditentukan.

"Apabila jumlah penumpang melebihi kapasitas yang ditentukan wajib membayar atau membeli tiket tambahan," katanya.