Tersangka YL akan tetap mendapatkan gaji 50 persen sesuai aturan meskipun statusnya diberhentikan sementara. Sementara tambahan penghasilan pegawai (TPP) atau tunjangan, tidak akan diterima YL.
"Hanya gaji saja yang tetap diterima tiap bulan, tapi hanya 50 persen," kata Siti.
Nasib YL akan diputuskan setelah ada keputusan tetap dari pengadilan. YL sendiri akan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Perempuan Kelas IIA Bandung selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 31 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 19 September 2024.
"Kalau sudah inkrah dan dinyatakan bersalah, tentunya akan langsung diberhentikan. Kalau tidak bersalah, status pemberhentian sementaranya akan dicabut dan kembali menjalankan tugas kedinasan," kata Siti.