NADIKABAR.COM — Pemkot Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), memberlakukan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) selama dua hari. Kebijakan ini dilakukan demi mengurangi mobilitas yang tidak mendesak di tengah antrean bahan bakar minyak (BBM) di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Kebijakan tersebut diatur dalam surat edaran nomor 44 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan WFH yang diteken Wali kota Makassar Munafri 'Appi' Arifuddin. Pada surat edaran tersebut Appi menekankan delapan poin arahan kepada ASN khususnya kepala perangkat daerah.
"ASN di lingkungan Pemerintah Kota Makassar melaksanakan tugas kedinasan dengan pola Work From Home (WFH) pada hari Senin dan Selasa, tanggal 14 dan 15 September 2026, dari tempat tinggal masing-masing," tulis Appi dalam suratnya dikutip NadiKabar, Senin (14/9/2026).