NADIKABAR.COM β Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyebut insentif berupa potongan biaya layanan platform lokapasar (marketplace) sebesar 50 persen bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) hingga kini belum berlaku karena masih menunggu keputusan dan pembahasan lebih lanjut dengan penyelenggara platform.
Ketua Umum idEA Budi Primawan mengatakan insentif tersebut ditujukan bagi seller yang memenuhi sejumlah kriteria, di antaranya merupakan usaha mikro dan kecil serta menjual 100 persen produk Indonesia.
βItu belum berlaku. Sebenarnya belum berlaku. Jadi ada keputusan menteri (UMKM) yang mesti ditandatangan, dan juga ada pembicaraan dengan marketplace,β kata Budi saat ditemui di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, salah satu tantangan dalam penerapan insentif tersebut adalah menentukan dan memverifikasi pedagang atau seller yang benar-benar menjual 100 persen produk Indonesia.
Ia mencontohkan seorang pedagang atau merchant dapat menjual pakaian produksi dalam negeri sekaligus produk kosmetik dari luar negeri dalam satu toko. Kondisi tersebut membuat penentuan kelayakan penerima insentif perlu dibahas lebih lanjut dengan masing-masing marketplace.