NADIKABAR.COM — Aktor Atalarik Syach mengadu ke Komisi III DPR RI terkait eksekusi tanah yang dia sebut sebagai miliknya di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Atalarik menilai eksekusi tersebut cacat hukum karena turut menyasar lahan yang masih berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) aktif.
Aduan itu disampaikan Atalarik melalui tim kuasa hukumnya dari Nicolas Johan Kilikily and Partners dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (15/9/2026).
Kuasa hukum menyebut Atalarik membeli lahan di Kampung Kempong, Desa Pakansari, Cibinong, pada 2000-2003. Di atas lahan tersebut terdapat empat SHM aktif dan satu Akta Jual Beli (AJB) yang disebut tidak pernah dibatalkan pengadilan.
"Pertanyaan hukum kami bagaimana mungkin dari empat AJB yang dibatalkan dengan luas total 2.839 meter persegi, eksekusi dilakukan atas tanah seluas 7.350 meter persegi dan melibas SHM-SHM aktif milik klien kami yang tidak pernah menjadi objek perkara?" ujar kuasa hukum Atalarik, Nic Kilikily dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (15/9/2026).
Pihak Atalarik menyebut empat SHM aktif, yakni SHM 7144, 4475, 10376, dan 3683, ikut terdampak dalam eksekusi meski disebut tidak pernah dibatalkan pengadilan. Tak hanya itu, rumah milik kakak Atalarik, Vicitra Ihsanat, disebut ikut dirobohkan. Rumah tersebut berdiri berdasarkan AJB Nomor 886/2003 dan diklaim bukan bagian dari objek sengketa.
Kubu Atalarik juga mempersoalkan perbedaan luas lahan. Amar putusan menyebut 7.350 meter persegi, sedangkan hasil plotting BPN disebut mencatat 5.880 meter persegi. Kondisi itu dinilai membuat putusan semestinya berstatus non-executable.