"Pencatatan nikah itu vital sebagai instrumen perlindungan," katanya.
Atalia juga menyoroti pentingnya penguatan program Bimbingan Perkawinan (Bimwin) yang diselenggarakan Kementerian Agama. Dia menegaskan, program tersebut tak boleh hanya menjadi formalitas administratif, tetapi harus bisa membekali calon pasangan dengan keterampilan yang dibutuhkan untuk membangun keluarga yang sehat dan harmonis.
"Ke depan, kita butuh kepedulian lingkungan (RT/RW/Satgas PPA) untuk deteksi dini KDRT, serta penyediaan fasilitas konseling/kesehatan mental keluarga yang mudah diakses di masyarakat," ungkapnya.
"Semoga proses hukum berjalan adil dan menjadi momentum perbaikan sistem perlindungan keluarga kita," sambungnya.