NADIKABAR.COM — Ketimpangan distribusi tenaga medis di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) menjadi perhatian Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI). Untuk mendorong pemerataan tenaga kesehatan, organisasi tersebut mengusulkan skema standar pendapatan baru bagi dokter, termasuk pendapatan dokter umum di Puskesmas yang diusulkan lebih tinggi dibandingkan dokter umum di rumah sakit.

Usulan tersebut tertuang dalam surat resmi PB IDI Nomor 2009/PB/E.9/08/2026 tentang Standar Pendapatan Minimum atau Take Home Pay Minimum. Surat itu ditujukan kepada Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan.

Dalam usulannya, IDI menetapkan standar pendapatan minimum berdasarkan waktu kerja 160 jam setiap bulan. Untuk dokter umum yang bertugas di Puskesmas, pendapatan minimum yang diusulkan mencapai Rp 34.830.140 per bulan atau sekitar Rp 217.688 per jam.

Sementara itu, dokter umum di rumah sakit diusulkan memperoleh pendapatan minimum Rp 30.825.067 per bulan atau Rp 192.656 per jam. Adapun untuk dokter spesialis, IDI mengusulkan pendapatan minimum sebesar Rp 110.943.487 per bulan atau setara Rp 693.396 per jam.