NADIKABAR.COM — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat, redistribusi tanah yang dilakukan melalui reforma agraria sejak 1961 hingga 2026 totalnya mencapai 4,39 juta hektare.
"Capaian ini tentunya menjadi catatan sejarah sebelum Undang-undang Pengaturan Reforma Agraria muncul," kata Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN Ossy Dermawan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, hingga 2026 totalnya sudah sebanyak 4,39 juta hektare telah didistribusikan kepada 11.576 kepala keluarga yang tersebar di 26 lokasi prioritas.
Wamen Ossy menekankan, pelaksanaan Reforma Agraria tidak hanya berfokus pada redistribusi tanah dan legalisasi tanah saja.