NADIKABAR.COM — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan, Nomor Identifikasi Bidang Elektronik (NIB-El) merupakan bagian dari upaya membangun sistem pertanahan yang lebih tertib dan terintegrasi.

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja, Kementerian ATR/BPN Ana Anida di Jakarta, Rabu, mengatakan nomor sertifikat merupakan salah satu informasi yang perlu diketahui masyarakat ketika mengurus berbagai keperluan pertanahan. Nomor pada sertipikat analog dan Sertifikat Elektronik memiliki perbedaan jumlah.

"Perubahan ini merupakan bagian dari upaya kita membangun sistem pertanahan yang lebih tertib dan terintegrasi," kata Ana.

Menurut dia, pada sertifikat analog, terdapat dua identitas, yaitu Nomor Induk Bidang (NIB) yang terdiri atas 13 digit dan Nomor Hak yang terdiri atas 14 digit.

Nomor tersebut kata dia, bisa ditemukan di bagian pojok kanan bawah pada halaman depan sertipikat tanah.