NADIKABAR.COM — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menyelesaikan sebanyak 3.018 kasus pertanahan dan menjadi salah satu fokus yang dikerjakan dan dilakukan secara berkelanjutan untuk menjaga kepastian hak atas tanah masyarakat.

"Kami terus berupaya menangani setiap kasus pertanahan sesuai ketentuan yang berlaku untuk melindungi hak-hak masyarakat dan memberikan kepastian hukum," kata Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP), Kementerian ATR/BPN Iljas Tedjo Prijono dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Berdasarkan data kasus pertanahan periode 2024-2025, Kementerian ATR/BPN mencatat total ada 5.652 kasus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.135 kasus atau 37,77 persen telah diselesaikan, sedangkan 3.517 kasus lainnya masih dalam proses penanganan.