NADIKABAR.COM — Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyebut penerapan perpindahan nomor antaroperator atau Mobile Number Portability (MNP) membutuhkan perubahan besar pada arsitektur telekomunikasi Indonesia.
Ketua ATSI Marwan O. Baasir dalam wawancara di Bandung, Minggu, mengatakan perubahan tersebut mencakup teknologi, investasi, regulasi, infrastruktur, serta sosialisasi kepada masyarakat.
"Arsitekturnya memang akan berubah, enggak akan kayak sekarang. Itu perubahannya besar baik dari teknologi, investasi, regulasi, sosialisasi ke masyarakat, pajak. Kita harus menyiapkan infrastrukturnya dulu dan itu perlu waktu. Gak akan bisa cuma setahun," kata Marwan.
Marwan mengatakan penerapan MNP menjadi tantangan karena sistem penomoran telekomunikasi Indonesia berbeda dengan negara yang telah menerapkan layanan tersebut.
Menurut dia, Indonesia saat ini memiliki dua struktur penomoran yang membedakan jaringan telepon tetap atau PSTN dengan jaringan seluler.
Jaringan telepon tetap menggunakan kode wilayah, seperti 021, sedangkan jaringan seluler menggunakan awalan 08.
Sementara itu, negara seperti Australia telah menerapkan sistem penomoran yang memungkinkan pelanggan mempertahankan nomor ketika berpindah dari satu penyelenggara telekomunikasi ke penyelenggara lainnya.