Keberatan terhadap aturan baru itu muncul karena penerapan piece concept memungkinkan penumpang dikenai biaya tambahan meski tidak melebihi batas berat bagasi.
Alvin mencontohkan penumpang yang membawa dua koli dengan berat masing-masing 11 kilogram dan 9 kilogram. Total beratnya memang tetap 20 kilogram, namun koli kedua dapat dianggap sebagai bagasi tambahan dalam sistem baru sehingga berpotensi dikenai biaya ekstra.
"Hal ini tentunya tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Hak Kosumen, khususnya Pasal 4 Huruf C dan Pasal 7 Huruf B. Di mana konsumen berhak mendapat dan pelaku usaha wajib memberi informasi yang lengkap, transparan, jujur mengenai jasa yang kita dapat," kata dia.
"Ini yang kami nilai belum lengkap dan belum transparan. Tidak transparannya informasi ini membuat konsumen sulit untuk membuat pertimbangan yang well informed ketika memilih maskapai penerbangan dan tidak memperhitungkan biaya tambahan yang akan menjadi bebannya," Alvin menambahkan.
Selain itu, APJAPI juga mempersoalkan proses sosialisasi kebijakan tersebut. Garuda Indonesia disebut mulai mensosialisasikan perubahan aturan pada 10 Juli 2026, sementara kebijakan baru berlaku mulai 1 September 2026.