NADIKABAR.COM — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan aturan terbaru terkait pelaksanaan pemberian bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).
Program Indonesia Pintar merupakan bantuan pendidikan dari pemerintah yang dikelola oleh Kemendikdasmen berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik usia 5 hingga sebelum 22 tahun yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Ketentuan yang baru tertuang melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 11 Tahun 2026 Tentang Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah dan aturan pelaksanaannya yakni Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 17 Tahun 2026.
Ketentuan tersebut mengganti ketentuan sebelumnya, yakni Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 dan aturan pelaksanaannya yaitu Persesjen Kemendikdasmen Nomor 10 tahun 2025. Aturan terbaru lainnya adalah Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) Republik Indonesia Nomor 171 Tahun 2026 Tentang Besaran Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah.
Salah satu aturan yang berubah dalam hal ini adalah mengenai Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang tidak didapatkan oleh siswa penerima PIP, baik dalam bentuk digital maupun fisik. Termasuk siswa yang menerima PIP dari jalur DTSEN.
Apa saja bentuk perubahan aturan lainnya? Simak penjelasan di bawah ini!
Pada tahun sebelumnya, Program Indonesia Pintar (PIP) hanya bisa didapatkan oleh siswa jenjang sekolah dasar hingga menengah atas dan dalam rentang usia enam hingga 21 tahun. Adapun, ketentuan usia tidak berlaku bagi siswa berkebutuhan khusus.
Mulai tahun ajaran 2026/2027 siswa jenjang prasekolah taman kanak-kanak hingga sekolah menengah atas dapat bergabung dengan PIP dengan rentang usia yang diterima adalah 5 hingga sebelum 22 tahun. Untuk siswa berkebutuhan khusus, aturannya masih sama yaitu tidak terpaut dengan usia.
Aturan sebelumnya menyatakan hanya dinas pendidikan setempat yang dapat mengusulkan calon penerima PIP. Sedangkan, satuan pendidikan hanya menandai status layak PIP di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk menjadi rujukan bagi dinas pendidikan dalam mengusulkan calon penerima PIP melalui SIPINTAR ke Puslapdik.