NADIKABAR.COM — Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu merupakan salah satu skema yang disiapkan pemerintah dalam penataan pegawai non-ASN di instansi pemerintah.
Seperti PPPK pada umumnya, pegawai dalam skema ini bekerja berdasarkan perjanjian kerja dengan instansi pemerintah. Salah satu hal yang perlu diketahui adalah masa berlaku kontrak PPPK Paruh Waktu.
Ketentuan mengenai hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Dalam Permen PANRB Nomor 9 Tahun 2026, PPPK Paruh Waktu melaksanakan tugas berdasarkan perjanjian kerja. Perjanjian tersebut menjadi dasar hubungan kerja tim redaksi PPPK Paruh Waktu dengan instansi pemerintah.
Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap satu tahun. Ketentuan mengenai masa perjanjian kerja tersebut dicantumkan dalam perjanjian kerja dan berlaku sampai pegawai yang bersangkutan diangkat menjadi PPPK.
Dengan demikian, kontrak PPPK Paruh Waktu tidak ditetapkan untuk beberapa tahun sekaligus. Perjanjian kerja dibuat dengan masa berlaku satu tahun dan dapat berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.