Richard menambahkan, pengadilan mengapresiasi apabila para pihak memilih berdamai dan mengakhiri perkara tanpa harus berujung pada putusan.

"Sangat senang juga bahwa tidak seharusnya semua perkara itu harus berakhir di dalam putusan pengadilan. Dalam arti begini, ketika para pihak sudah sepakat atau mencabut gugatannya, mungkin itulah yang hal yang terbaik," ungkapnya.

"Jadi pada prinsipnya, kami selaku pengadilan ya apresiasi terhadap mediatornya sih yang sudah luar biasa, terus kedewasaan para pihak untuk mengakhiri konflik itu dengan cara berdamai atau mencabut," pungkasnya.