NADIKABAR.COM — Nama Betrand Peto terseret kasus dugaan pelecehan seksual. Seorang perempuan berinisial ANW melaporkan Betrand ke Polda Metro Jaya. Korban juga mengungkap dugaan pelecehan yang disebut terjadi di sebuah kelab di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
Kuasa hukum ANW, Nathaniel Hutagaol, mengatakan laporan terhadap Betrand dibuat pada 12 September 2026.
"Pada tanggal 12 September, sudah ada laporan polisi terhadap BP," ungkap Nathaniel Hutagaol saat ditemui di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (13/9/2026),
Nathaniel menyebut nama lengkap Betrand Peto dalam laporan tersebut. Betrand dilaporkan atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual.
"Terlapor di sini adalah Alfonsus Toribio Tenkudi alias Betrand Peto yang mana diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual. Dengan pasal yang kami sangkakan Pasal 473 Undang-Undang KUHP dan Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," ungkap Nathaniel.
Selain Betrand, kuasa hukum ANW mengatakan pihaknya juga melaporkan pria berinisial WHA yang disebut sebagai rekan Betrand. WHA dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap rekan ANW.
"Dan satu lagi kami melaporkan temannya BP yang berinisial WHA dengan pasal penganiayaan. Karena yang kemarin mungkin ramai dilihat bahwa ada kuping yang berdarah itu, nah ini dia. Ini bisa ditunjukkan," kata Nathaniel sembari memperlihatkan foto yang disebut sebagai bukti.
ANW kemudian menceritakan dugaan kejadian yang menurut keterangannya berlangsung pada 12 September dini hari di sebuah kelab di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
ANW mengatakan datang ke salah satu kelab sekitar pukul 02.00 WIB bersama seorang teman.
"Jadi waktu tanggal 12 itu, saya datang di salah satu kelab yang ada di SCBD sekitar jam 2 bersama teman saya. Dan ada satu lagi... kita datang di sana, happy, ketemu sama teman-teman," ujar ANW dengan suara sedikit menangis.
Saat berada di kelab, menurut ANW, seorang staf kemudian menghampirinya dan menawarkan agar dirinya bersama temannya meramaikan sebuah ruangan yang disebut sebagai room milik BP.