NADIKABAR.COM — Dwi Bagus Martono (40), diduga membunuh istri siri, Dini Hardiyanti (30) dan anaknya, AGF (4), di Madiun, pada 20 September 2026. Tersangka dan Dini awalnya menginap untuk merayakan ulang tahun AGF.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Roy HM Sihombing menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula pada 19 September 2026, di mana pelaku dan korban menginap di hotel kawasan Kota Madiun.
"Jadi dapat saya jelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan memang pada waktu itu antara korban dengan pelaku mau ada acara ulang tahun anaknya. Makanya mereka melakukan menginap di hotel itu pada tanggal 19 September," ujar Roy di Mapolda Jatim, dilansir NadiKabar, Selasa (27/10/2026).