Berbeda dengan Muhammadiyah yang telah memiliki kalender berdasarkan KHGT, pemerintah Indonesia belum menetapkan 1 Ramadan 1448 H secara resmi.

Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan awal Ramadan berdasarkan hasil sidang isbat. Mekanisme tersebut mempertimbangkan perhitungan astronomis atau hisab serta hasil pemantauan hilal di sejumlah lokasi di Indonesia.

Sidang isbat dilakukan pada penghujung bulan Syaban untuk menentukan apakah bulan Ramadan sudah dimulai atau masih menggenapkan Syakban menjadi 30 hari.

Tanggal yang beredar sebelum sidang isbat masih berstatus prediksi, bukan keputusan resmi pemerintah.