NADIKABAR.COM β€” PT AXA Financial Indonesia resmi mendirikan anak perusahaan di bidang asuransi jiwa syariah yakni PT AXA Sharia Life Insurance yang merupakan hasil pemisahan (spin-off) unit usaha syariah (UUS).

AXA Sharia Life Insurance telah mengantongi izin usaha asuransi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Nomor KEP-76/D.05/2026 tertanggal 8 September 2026.

β€œPendirian AXA Sharia Life Insurance merupakan wujud nyata komitmen AXA Group dalam menjalankan tujuan untuk mendorong kemajuan masyarakat dengan melindungi hal-hal yang paling berarti bagi mereka,” kata Presiden Direktur AXA Financial Indonesia Niharika Yadav dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Pendirian AXA Sharia Life Insurance sejalan dengan arah kebijakan OJK dalam memperkuat industri perasuransian syariah di Indonesia, sesuai dengan POJK Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Bagi perusahaan, pemenuhan ketentuan tersebut juga menjadi momentum untuk membangun bisnis syariah dengan fokus, tata kelola, dan kapabilitas yang semakin kuat.