"Kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepada Polresta Sorong Kota untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.

Dalam penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah kayu balok yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan. Saat ini FS telah diamankan di Polresta Sorong Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"FS mengakui perbuatannya. Motif sementara penganiayaan diduga dipicu rasa cemburu terhadap istrinya," pungkasnya.