NADIKABAR.COM — Kedudukan wali nikah dalam Islam sangatlah krusial. Dalam mazhab Syafi'i dan mayoritas ulama fikih, keberadaan wali merupakan salah satu rukun sahnya pernikahan bagi seorang wanita. Tanpa hadirnya wali yang sah secara syariat, maka ikatan akad nikah yang dilangsungkan dianggap tidak sah di mata hukum Islam.

Di tengah kehidupan masyarakat, masih sering dijumpai kekeliruan mengenai posisi wali nikah, terutama untuk anak yang memiliki ayah tiri. Jasanya dalam merawat anak sambung tidak serta-merta menjadikannya berhak untuk menikahkan. Lantas, apa alasan ayah tiri tidak bisa sembarangan jadi wali nikah?

Merujuk pada penjelasan dalam kitab Al-Umm karya Imam Asy-Syafi'i dan kitab Al-Hawi Al-Kabir karya Al Mawardi, hak perwalian nikah pada dasarnya diberikan kepada kerabat laki-laki dari jalur nasab sesuai urutan yang telah ditetapkan dalam fikih.

Ayah tiri-meskipun telah mengasuh, membesarkan, dan membiayai anak perempuan tersebut sejak kecil-sama sekali tidak memiliki hubungan nasab dengan putri tirinya. Hubungan tim redaksi ayah tiri dan anak perempuan tersebut murni berdasarkan hubungan perkawinan tim redaksi ia dan ibu dari anak sambungnya. Oleh karena itu, secara hukum dasar fikih Islam, ayah tiri tidak berhak secara mandiri bertindak sebagai wali nasab bagi putri tirinya.