Anang memerinci, lima tersangka yang diserahkan ke Kejari Jakpus terdiri dari satu oknum perwira militer dan empat pihak swasta:
1. BU, selaku Mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan pada BGN dan selaku PPK (Kolonel Budi Utomo);
2. GB, selaku Direktur PT ASE dan Direktur PT AKI;
3. AM (Andri Mulyono), selaku Komisaris PT ASE dan Komisaris PT YAT;
Anang menjelaskan dalam konstruksi perkaranya, pengadaan kendaraan operasional MBG tersebut mencakup total 19.269 unit motor listrik, terdiri dari 13.155 unit jenis trail dan 6.114 unit jenis skuter/bebek. Namun penyidik menemukan fakta bahwa ribuan unit kendaraan diserahkan dalam kondisi tidak lengkap.
"Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.355 unit motor listrik jenis trail dan 230 unit motor listrik jenis skuter/bebek dilaporkan tidak dilengkapi baterai," ungkapnya.