NADIKABAR.COM — Polisi menetapkan pengemudi mobil listrik BYD berinisial S (46) yang melindas pengemudi ojek online (ojol) di Jalan Panglima Polim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sebagai tersangka.

"Supir tersangka, dan masih dalam pemeriksaan serta pendalaman oleh penyidik," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Adiel Aristo Minggu (25/10).

Adiel menyebut dari hasil pendalaman sementara, insiden nahas itu diduga disebabkan karena sopir kaget dan panik. Namun, hal ini masih didalami lebih lanjut oleh kepolisian. Di sisi lain, Adiel turut menyampaikan pengemudi ojol yang menjadi korban masih dirawat di RS Fatmawati dan telah menjalani tindakan operasi.