NADIKABAR.COM — Penanganan kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang guru ngaji di Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi, memasuki babak baru. Kuasa hukum korban mengajukan permohonan fasilitasi restitusi dan pemulihan anak kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melalui penyidik Polresta Banyuwangi.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan hak anak yang menjadi korban dugaan kejahatan seksual terpenuhi, baik berupa ganti rugi materiil maupun pemulihan psikologis. Selain itu, terdapat dugaan bahwa korban dalam kasus tersebut lebih dari satu orang.
Kuasa hukum pelapor yang merupakan ayah korban, Tedjo Rifai mengatakan, pihaknya telah menyerahkan berkas permohonan resmi kepada tim penyidik Polresta Banyuwangi untuk ditindaklanjuti ke LPSK.
"8 September 2026 kami menyerahkan surat kepada penyidik selaku kuasa hukum dari pelapor ayah korban tertanggal 5 September," ujar Tedjo Rifai, Kamis (10/9/2026).