NADIKABAR.COM — Kasus dugaan intimidasi berujung kematian dokter Eliza Princila Ututi Pakaeoni alias dr. Icha memasuki babak baru. Tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU) resmi menjadi tersangka.

Para tersangka yakni, Therensius Lasakar dari Partai Golkar, Nubertuss Tubani dari PKB, dan Veronika Lake dari PDIP. Ditreskrimum Polda NTT menetapkan ketiga legislator itu sebagai tersangka setelah gelar perkara pada Senin (24/8/2026).

"Sudah ditetapkan tersangka tiga anggota DPRD TTU yakni VL, TL dan NT," ujar Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra, Rabu (26/8/2026).

Selanjutnya, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan berupa surat penetapan tersangka dan surat pemanggilan terhadap ketiga tersangka.

Proses administrasi tersebut dijadwalkan dilaksanakan dalam minggu ini. "Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan sesuai dengan tahapan penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku," pungkas Henry.

Kuasa Hukum Sebut Belum Terima Surat Penetapan

Kuasa hukum tiga anggota DPRD TTU, Egiardus Bana, mengaku belum menerima informasi resmi dari penyidik terkait status hukum kliennya.

"Sampai sekarang kami belum mendapatkan informasi resmi dari Penyidik Polda NTT bahwa status klien kami sudah menjadi tersangka," ujar Egiardus.

Ia mengatakan, apabila telah merima, pihaknya akan mempelajari surat penetapan tersangka dan berkonsultasi dengan klien sebelum menentukan langkah hukum.