NADIKABAR.COM — Kasus pemerkosaan pengurus Ponpes Ash-Sholihah inisial NH alias MNH terhadap eks santriwati memasuki babak baru. Mantu kiai itu kini resmi ditetapkan tersangka.
"Kita sudah bisa menetapkan tersangka terhadap MNH atau NH," jelas Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Mateus Wiwit Kustiyadi, ditemui di halaman Mapolda DIY, Senin (14/9/2026).
NH ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (13/9). Penetapan tersangka itu dilakukan 24 jam usai penyidik melakukan gelar perkara.
"Hari Sabtu tanggal 12 September (gelar perkara), penetapan tanggal 13, karena satu kali 24 jam setelah gelar perkara baru kita tetapkan administrasinya, kemudian baru kita kirim setelah itu," imbuhnya.
Polisi menjerat NH dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia terancam 12 tahun penjara.
"Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukumannya 12 tahun. 12 tahun penjara dan/atau denda kategori 7," ungkapnya.
Lebih lanjut Wiwit menjelaskan, pihaknya telah memeriksa setidaknya enam saksi sebelum penetapan tersangka. Meski begitu pihaknya tak menutup kemungkinan memeriksa saksi tambahan jika diperlukan.
"Enam saksi, dari pihak keluarga yang mengetahui, dan dari pihak pondok yang mengetahui pun kita periksa. Satu bukti surat, ada barang bukti lain, dan barang-barang yang saat itu saat digunakan pada saat kejadian sudah kami amankan," ujar Wiwit.