Untuk 2026, kuota awal produksi batu bara berada di kisaran 600 juta ton. Pemerintah kemudian memberikan relaksasi secara terukur, dengan pasokan bagi pembangkit listrik PLN tetap menjadi prioritas.

Pengaturan volume tersebut ditujukan untuk menjaga nilai ekonomi cadangan tambang. Dalam naskah yang sama, penerimaan negara dari batu bara hingga Agustus 2026 tercatat Rp66 triliun, naik dari Rp59 triliun pada periode serupa tahun sebelumnya.

Arah pembenahan berikutnya bertumpu pada keseimbangan antara produksi, kebutuhan energi domestik, dan pengolahan mineral di dalam negeri agar manfaat pertambangan semakin luas.