NADIKABAR.COM — Saat membaca atau mendengarkan ayat-ayat Al-Qur'an, tak jarang kita menjumpai ayat-ayat tertentu yang disunnahkan untuk melakukan sujud tilawah. Sujud tilawah merupakan bentuk penghambaan dan ketundukan seorang muslim saat mendengar firman Allah SWT yang mengagungkan kekuasaan-Nya.

Rasulullah SAW telah mengajarkan tata cara sujud tilawah, termasuk syarat, dan keutamaannya.

Mengutip kitab Fikih Sunnah karya Sayyid Sabiq, hukum melaksanakan sujud tilawah menurut mayoritas ulama (jumhur) adalah sunnah dan dilakukan baik bagi orang yang membaca Al-Qur'an (ayat sajdah) maupun yang mendengarkannya. Adapun ayat sajdah dalam Al-Qur'an berjumlah lima belas, 13 di antaranya terdapat dalam surah-surah mufashal, dan 2 ayat lainnya dalam Surah Al-Hajj.

Sayyid Sabiq menjelaskan mayoritas ulama fikih berpendapat syarat sah pelaksanaan sujud tilawah di luar salat pada dasarnya sama seperti syarat sah salat pada umumnya, yaitu:

Saat melakukan sujud tilawah, disunnahkan untuk membaca doa yang diajarkan oleh Rasulullah SAW. Masih mengutip kitab yang sama, berikut adalah bacaan doa yang shahih:

سَجَدَ وَجْهِيَ لِلَّذِي خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ، وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ، فَتَبَارَكَ اللَّهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِينَ