Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Badan Geologi larang beraktivitas 13 km dari puncak Gunung Semeru
Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan rekomendasi larangan beraktivitas dalam radius 13 kilometer (km) dari puncak Gunung Seme
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Senin, 21 September 2026 pukul 13:33 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Masyarakat diminta untuk mewaspadai potensi awan panas guguran, guguran lava, serta banjir lahar hujan di sepanjang aliran sungai atau lembah yang berhulu di puncak, khususnya di Besuk Kobokan, Besuk Bang, Besuk Kembar, dan Besuk Sat.
"Perkembangan aktivitas dan rekomendasi teknis dapat dipantau melalui magma.esmd.go.id badan geologi," kata Lana.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.