Sebagaimana hasil evaluasi Badan Geologi, kata dia, infrastruktur strategis yang berada di alur aktif daerah aliran sungai (DAS) tersebut memiliki tingkat ancaman dan risiko bencana yang cukup tinggi jika terjadi hujan berintensitas tinggi di wilayah hulu.

Untuk itu pula, Badan Geologi meminta Pemerintah Kabupaten Solok segera menetapkan zona larangan atau pembatasan pemanfaatan ruang pada alur sungai aktif, pertemuan lembah, serta kipas aluvial di sekitar Kawasan Arosuka.

Dia menambahkan bahwa selain kompleks perkantoran, evaluasi keselamatan juga perlu dilakukan terhadap fasilitas kesehatan, jalan utama Solok-Padang, jembatan, serta jaringan utilitas publik yang masih beroperasi di lokasi rawan.

"Menyelaraskan hasil kajian geologi ini ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) guna menekan risiko jatuhnya korban jiwa dan kerugian infrastruktur di masa depan," kata dia.