NADIKABAR.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung bakal menindak maraknya pembangunan vila dan hunian komersial di atas lahan sawah dilindungi (LSD) di wilayah Gumi Keris. Salah satunya dengan menyiapkan regulasi insentif dan disinsentif untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar tata ruang.

"Saya tidak pungkiri bahwa fenomena itu terjadi di Badung ini akibat derasnya dan menjanjikannya sektor pariwisata. Oleh karena itulah kami sedang merancang regulasi insentif dan disinsentif agar ada efek jera bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran tersebut," kata Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, Jumat (11/9/2026).

Pemkab Badung sejatinya membebaskan pajak lahan sawah dan rumah tinggal khusus bagi warga lokal untuk menekan alih fungsi lahan pertanian. Namun, kelonggaran pajak tersebut akan berubah menjadi sanksi pajak tinggi jika area produktif tersebut dimanfaatkan untuk kegiatan komersial.

"Kalau ada yang memanfaatkan lahan tersebut untuk sifat komersial, tentu ini akan menjadi pertimbangan kami sebagai bagian dari objek pajak. Melalui penerapan aturan ini, mereka akan berpikir dua kali lipat karena pengenaan pajaknya akan sekian kali lipat," imbuh Adi Arnawa.

Selain pengetatan sanksi, Pemkab Badung juga fokus memperkuat benteng pertahanan lahan sawah. Salah satunya dengan cara meningkatkan kesejahteraan para petani setempat.

"Sekarang kami memberikan privilege kepada petani agar mereka bangga menjadi petani di Badung. Anak petani pasti dapat beasiswa, kesehatan dan pendidikan dijamin, hingga ada subsidi benih dan Perumda Pasar yang bertindak sebagai offtaker hasil panen petani," tutur Adi Arnawa.