NADIKABAR.COM — Indonesia merupakan bangsa yang kaya akan keberagaman suku, budaya, dan adat istiadat. Dalam proses menuju jenjang pernikahan, tidak jarang pasangan kekasih berasal dari latar belakang suku yang berbeda.
Padahal Allah SWT sendiri tidak mempermasalahkan hal tersebut dan menjadikan pernikahan sebagai sebuah karunia. Firman-Nya dalam surah An-Nahl ayat 72:
وَاللّٰهُ جَعَلَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا وَّجَعَلَ لَكُمْ مِّنْ اَزْوَاجِكُمْ بَنِيْنَ وَحَفَدَةً وَّرَزَقَكُمْ مِّنَ الطَّيِّبٰتِۗ اَفَبِالْبَاطِلِ يُؤْمِنُوْنَ وَبِنِعْمَتِ اللّٰهِ هُمْ يَكْفُرُوْنَۙ
Artinya: "Allah menjadikan bagimu pasangan (suami atau istri) dari jenis kamu sendiri, menjadikan bagimu dari pasanganmu anak-anak dan cucu-cucu, serta menganugerahi kamu rezeki yang baik-baik. Mengapa terhadap yang batil mereka beriman, sedangkan terhadap nikmat Allah mereka ingkar?"
Namun, di tengah masyarakat, masih kerap dijumpai tradisi atau mitos larangan tertentu yang membatasi sebuah pernikahan bila terjadi pada pasangan yang berbeda suku atau justru membatasi pernikahan sesama suku.
Lantas, bagaimana hukum nikah beda suku dalam Islam, dan bagaimana pula Islam mengajarkan panduan terbaik dalam memilih calon pasangan hidup?
Dalam ajaran Islam, hukum nikah beda suku adalah halal dan diperbolehkan secara mutlak. Islam tidak pernah menjadikan perbedaan suku, ras, bangsa, atau warna kulit sebagai penghalang sahnya suatu pernikahan.