NADIKABAR.COM — Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia mengatakan, impor minyak dan gas melalui Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) tengah memasuki masa transisi.
“Saya pikir ini teknis. Ini masih dalam transisi, ya. Perpres-nya sudah keluar, butuh waktu transisi,” ungkap Bahlil saat ditemui di Jakarta, Rabu.
Adapun hal tersebut menyusul Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2026 yang telah diterbitkan. Peraturan ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola pengadaan minyak bumi, bahan bakar minyak (BBM), dan Liquefied Petroleum Gas (LPG), baik yang bersumber dari produksi dalam negeri maupun impor, guna mendukung ketahanan energi nasional.
Melalui kebijakan tersebut, pengadaan dari luar negeri dapat dilakukan melalui skema kerja sama antarpemerintah (government to government/G2G) maupun pemerintah dengan badan usaha (government to business/G2B), dengan pelaksanaan oleh Badan Layanan Umum (BLU) yang ditugaskan pemerintah, dalam hal ini Lemigas.