Polri telah menetapkan empat orang tersangka kasus penyadapan ilegal Presiden Prabowo. Irjen Slamet Uliandi menjadi tersangka keempat.
"Sampai saat ini jumlah tersangka dalam perkara ini sebanyak empat orang. Tiga dilakukan penahanan di Mako Brimob. Untuk Tersangka SU belum dapat dilakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pasca-stroke," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (5/11).
Sebelumnya, Polri sudah menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Prabowo dan sejumlah tokoh. Selain Sigit, Polri juga menetapkan Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka.
Ketiga tersangka ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok. Sementara itu, Slamet Uliandi belum ditahan karena masih sakit setelah stroke.
Dugaan penyadapan ilegal terhadap Prabowo itu terjadi sejak 2025. Prabowo kemudian memecat Sigit dari jabatan KSP pada Rabu (4/11).