NADIKABAR.COM — Polres Kuantan Singingi (Kuansing) menangkap dua orang pria yang membakar Hutan Lindung Bukit Betabuh, Kecamatan Kuantan Mudik. Atas kejadian tersebut, kawasan hutan lindung sekitar 9,75 hektare terbakar.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana menjelaskan, pengungkapan berawal dari terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada Kamis (13/8) sekitar pukul 09.00 WIB di kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh.

"Setelah mengetahui adanya kebakaran hutan dan lahan, personel Polres Kuantan Singingi melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab serta pihak yang terkait dengan lahan yang terbakar," ujar AKBP Hidayat Perdana, dalam keterangannya, Jumat (18/9/2026).

Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada tersangka SL (52) dan S (47), yang merupakan warga Desa Seberang Cengar, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi. Tim dipimpin Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Gerry Agnar Timur kemudian menangkap SL di kediamannya, di Desa Seberang Cengar, pada Selasa (15/9).