NADIKABAR.COM — Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan vonis 20 tahun penjara untuk Bara Primario. Bara dinilai terbukti membunuh dan membakar ibu kandungnya, Yeni Rudi Astuti.

Humas PN Mataram, Kelik Trimargo, membenarkan vonis yang dijatuhkan untuk Bara tersebut. Kelik menjelaskan sidang pembacaan putusan dilakukan secara daring.

"Pembacaan putusannya secara daring. Divonis 20 tahun," kata Kelik, Senin (14/9/2026).