Nasional
HALAMAN 1 DARI 3
Bakar Ibu Kandung di Mataram Divonis 20 Tahun Bui
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan vonis 20 tahun penjara untuk Bara Primario. Bara dinilai terbukti membunuh dan membakar ibu kandungnya, Yeni Rudi Astuti.
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 15 September 2026 pukul 02:13 WIB
• ⏱ 2 menit baca
NADIKABAR.COM — Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan vonis 20 tahun penjara untuk Bara Primario. Bara dinilai terbukti membunuh dan membakar ibu kandungnya, Yeni Rudi Astuti.
Humas PN Mataram, Kelik Trimargo, membenarkan vonis yang dijatuhkan untuk Bara tersebut. Kelik menjelaskan sidang pembacaan putusan dilakukan secara daring.
"Pembacaan putusannya secara daring. Divonis 20 tahun," kata Kelik, Senin (14/9/2026).
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.