NADIKABAR.COM — Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (PJPH) Provinsi Jawa Timur mengoptimalkan pelaksanaan pendampingan guna mempermudah pelaku usaha di provinsi setempat mengurus sertifikat halal menjelang penerapan aturan Wajib Halal pada Oktober 2026.
"Kami menyiapkan para pendamping proses produk halal (P3H) di kabupaten dan kota se-Jawa Timur supaya pelaku bisa melakukan sertifikasi dengan baik dan benar, meski prosesnya saat ini serba online," kata Kepala Balai PJPH Provinsi Jawa Timur M Fauzi dikonfirmasi melalui sambungan telepon dari Kota Malang, Senin.
Di Jawa Timur setidaknya terdapat 18 ribu P3H yang diterjunkan membimbing seluruh pelaku usaha dalam memenuhi setiap administrasi dan prosedur untuk memiliki sertifikat halal.
Ia menjelaskan, penerbitan sertifikat halal tidak bisa sembarang dilakukan karena harus sejumlah syarat, diantaranya bahan baku, proses produksi, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, hingga penyajian.