NADIKABAR.COM β Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Sturman Panjaitan mengatakan dengan disusunnya Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia, data yang dimiliki negara tidak lagi menjadi tumpukan arsip semata.
Dalam rapat pembahasan RUU Satu Data Indonesia bersama pemerintah di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, Sturman menekankan bahwa regulasi itu bertujuan mengintegrasikan data nasional sebagai rujukan arah pembangunan.
βDengan undang-undang ini, data yang dimiliki negara tidak lagi berhenti sebagai tumpukan arsip, tetapi menjadi dasar perencanaan dan pelaksanaan kebijakan publik yang efektif serta menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat,β ucapnya.
Menurut dia, integrasi yang dibangun melalui RUU itu bukan berarti sentralisasi. Setiap produsen data tetap memiliki kewenangan dan tanggung jawab atas data yang dihasilkan, sementara negara berperan memastikan seluruh data menggunakan rujukan yang sama.