NADIKABAR.COM — DPRD DKI Jakarta meminta UU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) direvisi dan mengusulkan tambahan kursi di DPRD DKI menjadi 180 hingga 220. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akan membahas lebih lanjut terkait usulan tersebut.
"Baleg akan tetap memberikan kesempatan terkhusus dalam pembentukan undang-undang seperti Undang-undang DKJ," kata Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan saat dihubungi, Minggu (4/10/2026).
Terpisah, Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung mengatakan pihaknya akan mengkaji lebih dalam usulan itu. Baleg akan mengundang ahli juga meminta kajian lebih lanjut dari DPRD Jakarta. "Kajian tersebut khususnya tentang apa saja skema-skema yang memungkinkan untuk meningkatkan representasi di Jakarta semakin baik. Sebab, dengan kondisi saat ini, 1 orang anggota DPRD itu harus merepresentasikan sekitar 100.000 warga Jakarta. Tentu, ini akan membuat sumbatan terhadap aspirasi warga Jakarta," jelasnya.
Dia mengatakan, penambahan satu orang anggota DPRD harus merepresentasikan 100 ribu warga Jakarta. Baleg bersama DPRD dalam waktu dekat akan menggelar pertemuan terkait solusi itu.
"Pertimbangannya, bagaimana membuat fungsi representasi lebih baik. Tapi, apakah solusinya menambah kursi atau apapun, itu harus dibuat kajiannya dulu," kata Martin.
"Ya nanti kita jadwalkan (pertemuan). Sekalian dengan momen penyusunan Prolegnas Prioritas 2027," imbuhnya.