NADIKABAR.COM — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (SDI) untuk dibawa ke paripurna. RUU tersebut akan disahkan menjadi undang-undang pada paripurna besok.

Rapat Kerja Pengambilan Keputusan RUU tentang Satu Data Indonesia terlaksana di ruang Baleg, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2026). Rapat ini dihadiri oleh Kepala Bappenas Rahmat Pambudy, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria, Wakil Menteri PAN-RB Purwadi Arianto hingga Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto.

Ketua Panja RUU tentang Satu Data Indonesia, Sturman Panjaitan, menyampaikan RUU tersebut terdiri dari 20 Bab dan memuat 141 Pasal. RUU SDI merupakan usul inisiatif DPR RI.

"Rancangan Undang-Undang SDI merupakan usul inisiatif DPR RI sehingga dalam pembicaraan tingkat satu, Daftar Inventarisasi Masalah, DIM, diajukan oleh pemerintah. Adapun jumlah DIM yang disampaikan pemerintah sebanyak 1.338 DIM batang tubuh dan 829 DIM penjelasan," kata Sturman dalam rapat.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan kemudian mempersilakan masing-masing fraksi di DPR untuk menyampaikan pendapatnya terkait RUU tentang Satu Data Indonesia. Ia juga meminta persetujuan kepada anggota dewan untuk mengambil keputusan tingkat I terkait RUU tentang Satu Data Indonesia ini.

"Setelah bersama-sama kita mendengarkan pendapat akhir mini fraksi, pemerintah, selanjutnya kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan RUU tentang Satu Data Indonesia dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" ujar Bob Hasan yang dijawab setuju oleh peserta rapat.

Berikut poin Rancangan Undang-Undang SDI yang disampaikan Sturman Panjaitan:

A. Pengaturan Data Dasar Nasional atau DDN yang dikuasai oleh negara sebagai rujukan utama dalam perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal dan penganggaran, distribusi bantuan sosial, serta kebutuhan strategis nasional lainnya, beserta kriteria penetapan enam klaster dan klasifikasi data terbuka, terbatas, dan tertutup.