NADIKABAR.COM — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (RUU SDI) dibawa ke rapat paripurna DPR RI pada Selasa (6/10) untuk pengambilan keputusan.

"Apakah hasil pembahasan RUU SDI dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" kata Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan dalam rapat di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, yang kemudian disetujui legislator dan perwakilan pemerintah.

Wakil Ketua Baleg DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU SDI Sturman Panjaitan menjelaskan pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU dilakukan secara intensif dengan mengedepankan asas transparansi dan partisipasi publik.

Pembahasan, kata dia, menghasilkan sejumlah materi penting dan strategis, seperti pengaturan data dasar nasional (DDN) yang dikuasai negara sebagai rujukan utama dalam perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal dan penganggaran, distribusi bantuan sosial, serta kebutuhan strategis nasional lainnya.

Dalam aspek kelembagaan, RUU SDI mengatur pembentukan penyelenggaraan SDI yang bertanggung jawab kepada presiden, menggantikan Badan Satu Data Indonesia.