NADIKABAR.COM — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk dibawa ke tingkat selanjutnya yakni Rapat Paripurna DPR RI untuk kemudian disahkan menjadi undang-undang.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco yang memimpin rapat itu, mengambil keputusan tersebut setelah semua Anggota Baleg DPR RI menyetujui dan seluruh fraksi partai politik pun menyampaikan pandangannya masing-masing.
"Kami meminta persetujuan rapat apabila hasil pembahasan RUU tentang pengaturan reforma agraria dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan," kata Dasco yang kemudian disetujui oleh peserta rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.
Sementara itu, Ketua Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI Ahmad Iman Sukri menjelaskan RUU tersebut secara keseluruhan terdiri dari 14 bab dan memuat 53 pasal. Dari pembahasan-pembahasan yang telah dilakukan sebelumnya, dia menilai pemerintah dan DPR memiliki pandangan yang sama soal kepedulian dan perhatian serius terhadap penyelesaian konflik agraria melalui percepatan reforma agraria.