NADIKABAR.COM — Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Iman Sukri, mengatakan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria akan dibawa ke paripurna DPR besok untuk disahkan menjadi undang-undang. Iman mengatakan dalam RUU ini, diatur soal Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA) yang setara dengan kementerian.

"Jadi eksistensi lembaga tuh tetap ada. Cuman dalam soal penamaan nanti menyesuaikan dengan keinginan presiden namanya apa," kata Iman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026).

Iman mengatakan lembaga ini akan bertanggung jawab di bawah presiden dan setingkat dengan menteri. Kendati demikian, ia menyebut dalam RUU tak dicantumkan nama khusus dari lembaga tersebut menyesuaikan dengan keinginan presiden.