NADIKABAR.COM — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi usul inisiatif DPR. RUU tersebut akan dibawa ke paripurna terdekat untuk disahkan menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.

Ketua Panja RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria, Iman Sukri, mulanya menyampaikan pembahasan yang salah satunya terkait pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN), di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026) malam. Iman mengatakan RUU itu terdiri dari 16 Bab dengan 70 Pasal.

"RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria terdiri dari 16 Bab dan 70 Pasal sebagai pelaksanaan atas prinsip fungsi sosial tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, mengintegrasikan asas kelembagaan dan mekanisme lintas sektor dalam penyelenggaraan Reforma Agraria," kata Iman Sukri dalam rapat.

Iman menyebut RUU ini mengatur tentang penetapan lokasi prioritas Reforma Agraria, restitusi tanah hingga pemberian legalitas hak atas tanah bagi petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin yang termarjinalkan. Dalam draf RUU juga mencakup pembentukan badan baru, yakni Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN).