Berdasarkan hasil pendalaman sementara, aksi pelaku bukan dikategorikan sebagai pembunuhan berencana. Samel menegaskan pelaku dijerat pasal tentang pembunuhan atau penganiayaan berat mengakibatkan kematian.

"Untuk keterangan dari tersangka saat ini kita masih pada pembunuhan biasa, masih spontan karena cek cok tadi yang korban mengeluarkan kata-kata kasar yang menyakiti hati tersangka dan secara spontan tersangka melakukan pembunuhan itu," ucap Samel.

"Untuk pasal yang dilanggar ini pasal 458 KUHP atau pasal 468 ayat 2 KUHP dan ancaman hukumannya ini 15 tahun penjara," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, mayat wanita tanpa identitas ditemukan dalam kondisi terbakar di pos ronda Dukuh Wareng RT 5 RW 3, Desa/Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak hari Selasa (1/9) pagi.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan sehingga pelaku berhasil ditangkap tim gabungan pada Kamis (3/9/2026) dini hari tadi.

"(Penangkapan) di rumah pelarian tersangka di Jalan Plumbon 1 Mangkang Semarang, pada Kamis, 3 September 2026 pukul 01.15 WIB," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Komes Anwar Nasir melalui pesan WhatsApp kepada NadiKabar, Kamis (3/9/2026).

"Tersangka ditangkap oleh gabungan Tim Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda, Resmob Polres Demak, dan Reskrim Polsek Kebonagung Demak," tambahnya.