NADIKABAR.COM — Anggota DPR RI Fraksi Golkar Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendorong penguatan menyeluruh terhadap pelayanan medikolegal di rumah sakit agar pasien yang mengalami kerugian akibat dugaan ketidaktepatan diagnosis memperoleh kepastian hukum, perlindungan, dan keadilan. Bamsoet menilai urgensi penguatan tersebut semakin besar karena kesalahan diagnosis merupakan persoalan keselamatan pasien yang diakui secara global.

Hal itu diungkapkan Bamsoet saat menguji sekaligus menjadi co-promotor sidang proposal disertasi mahasiswa doktoral Ilmu Hukum Universitas Borobudur Kombes dr. Rommy Sebastian berjudul 'Formulasi Pelayanan Medikolegal Pada Rumah Sakit Terhadap Pasien Korban Malapraktik Ketidaktepatan Diagnosa Yang Berkepastian Hukum dan Berkeadilan' pada Senin (14/9/2026). Hadir sebagai penguji lainnya Prof Dr Faisal, Prof Dr Ahmad Redi, dan Dr Tina Amelia.

"Ketika terjadi dugaan kesalahan diagnosis, rumah sakit harus mampu memastikan apa yang sebenarnya terjadi, siapa yang bertanggung jawab, apakah terdapat kelalaian, serta bagaimana pasien memperoleh pemulihan," kata Bamsoet.

Dia merujuk Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memperkirakan kesalahan diagnosis terjadi dalam sekitar 5-20 persen interaksi dokter-pasien dan dapat berupa diagnosis yang terlambat, terlewat, salah maupun kegagalan mengomunikasikan diagnosis secara tepat. WHO juga menempatkan peningkatan keselamatan diagnosis sebagai bagian penting dari agenda keselamatan pasien dunia.

Pada 17 September mendatang, sebutnya, WHO kembali menggelar World Patient Safety Day dengan tema 'Keselamatan Pelayanan bagi Penyakit Tidak Menular'.

"Ketidaktepatan diagnosis harus dilihat secara objektif dan hati-hati. Diagnosis yang kemudian berubah belum otomatis berarti malpraktik karena dunia kedokteran bekerja dalam kondisi ketidakpastian dan berdasarkan informasi klinis yang tersedia pada saat pemeriksaan. Namun, apabila kesalahan terjadi karena pemeriksaan yang semestinya dilakukan diabaikan, tanda bahaya tidak diperhatikan, hasil pemeriksaan tidak ditindaklanjuti, rujukan terlambat, atau standar profesi dan pelayanan tidak dijalankan, maka persoalannya harus diperiksa secara serius dari sisi disiplin, perdata, administratif, bahkan pidana apabila unsur pidananya terpenuhi," ujar Bamsoet.